Hukum

Diduga Palsukan Dokumen Perjalanan Dinas di DPRD Kaur, 4 Tersangka Diringkus

35
×

Diduga Palsukan Dokumen Perjalanan Dinas di DPRD Kaur, 4 Tersangka Diringkus

Sebarkan artikel ini
4 Tersangka di giring ke mobil tahanan. (Foto : Dok Kejari Kaur)

Kaur, LENSANUSANTARA.CO.ID – Setelah melewati proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang akhirnya Kejaksaan Negeri Kaur resmi menetapkan 4 tersangka kasus korupsi perjalanan dinas di sekretariat dewan (sekwan)tahun anggaran 2023. Press rilis dilaksanakn di aula Kejari Kaur. Selasa, 20 Mei 2025.

Example 300x600

4 tersangka tersebut berinisial AR, AP, RO dan HL.masing dengan jabatan AR mantan Sekretaris Dewan selaku Kuasa Anggaran, AP mantan Kabag Umum selaku PPTK, RO mantan Kabag Humas selaku PPTK dan HL Kasubag keuangan.

BACA JUGA :
Ketua DPRD Kaur : Temuan Kerugian Negara Itu Lumrah yang Penting Dikembalikan

Adapun modus yang dilakukan ke 4 tersangka tersebut memalsukan dokumen perjalanan dinas tahun anggaran 2023. Hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Poprizal, SH. MH saat press rilis.

BACA JUGA :
Dugaan Kasus Korupsi Penggunaan APBDes Batang Bahal TA 2021-2022 Masuki Tahap II

” Modos ke 4 tersangka ini secara bersama-sama memalsukan sejumlah dokumen perjalanan dinas anggota DPRD Kaur dan Pejabat di sekretarian DPRD tahun anggaran 2023 diantara SPJ Travel, Bel Hotel, Tiket pesawat, dan mencatut sejumlah nama honorer degan kerugian negaran mencapai 11 miliar. selanjutnya tersangka hari ini kita tahan dan kita titipkan di rutan manna bengkulu selatan untuk di sindangkan nantinya.” ungkap Kejari Kaur.

BACA JUGA :
Penyidik Ditreskrimsus Polda Malut Tetapkan Satu Anggota DPRD Sula Sebagai Tersangka

Dari kerugian negara 11 miliar tersebut Kejari Kaur sudah menerima titipan pengembalian dari sejumlah anggota dewan kaur priode 2019-2024 sebanyak 2 miliar lebih. (SMI)