Daerah

Tuntutan Masyarakat Desa Benteng Malewang Bulukumba Terkesan Diabaikan, Warga Soroti Lambannya Penegakan Hukum

1190
×

Tuntutan Masyarakat Desa Benteng Malewang Bulukumba Terkesan Diabaikan, Warga Soroti Lambannya Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini
Tokoh Pemuda Desa Benteng Malewang, Heri Syam (Jusran/Lensa Nusantara)

Bulukumba, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tuntutan masyarakat Desa Benteng Malewang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, yang dilayangkan sejak Maret 2025, hingga kini belum mendapat tindak lanjut tegas dari aparat penegak hukum. Warga menilai laporan mereka terkesan diabaikan oleh lembaga negara.

Setelah aksi penyegelan kantor desa yang dibuka kembali pada 9 Maret 2025, masyarakat secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Benteng Malewang, Askar, sebanyak 15 poin ke tiga institusi negara, yakni Inspektorat, Kejaksaan Negeri Bulukumba, dan Tipikor Polres Bulukumba.

Example 300x600

Tidak berhenti di situ, pada 27 Maret 2025, seluruh kepala dusun di Desa Benteng Malewang melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan (TTD) ke Tipikor Polres Bulukumba dengan nomor laporan LP/B/179. Laporan tersebut menyertakan tiga lembar bukti dokumen yang diduga dipalsukan, yakni slip honor upah PBB, pendataan ATS, dan honor TPK. Kelima kepala dusun membantah pernah menerima honor maupun menandatangani bukti penerimaan tersebut.

BACA JUGA :
Menjelang Idul Adha, Pasar Tradisional Cekkeng Bulukumba Diserbu Pembeli di Malam Hari

Dokumen tersebut, menurut keterangan warga, diserahkan Pemdes kepada Inspektorat sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban (LPJ) keuangan. Temuan ini membuat para kepala dusun geram dan memilih membawa kasus ini ke ranah hukum.

BACA JUGA :
Ratusan Warga Desa Benteng Malewang Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Dinas PMD dan Inspektorat Bulukumba

Salah seorang tokoh pemuda setempat, Heri Syam, menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya respons dari Kejaksaan dan Tipikor Polres Bulukumba. “Kami sudah melakukan dialog, mempertanyakan laporan kami. Dari Inspektorat katanya sudah tahap akhir dan tinggal dilaporkan ke bupati,” ujar Heri. Senin 9 Juni 2025.

Namun, lanjutnya, pihak Kejaksaan belum menunjukkan itikad menindaklanjuti laporan tersebut. Sementara dari Tipikor Polres Bulukumba, komunikasi dengan penyidik pun disebut sulit dilakukan. Bahkan, saat bertemu langsung dengan Kanit, laporan pemalsuan TTD disebut tidak memenuhi unsur.

“Kalau begini, jangan sampai kami sebagai masyarakat menganggap Tipikor sudah terima suap atau THR dari pelaku. Sudah hampir tiga bulan, apakah ada kongkalikong?” sindir Heri.

BACA JUGA :
Polres Bulukumba Perlihatkan Secara Resmi Hasil Tes DNA Kasus Dugaan Persetubuhan di Bawah Umur

Ia menegaskan, jika aparat tidak mampu menangani dugaan pencurian yang dilakukan oleh orang berkedok jabatan, maka rakyat pun bisa kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum. “Kalau begitu bilang saja pelaku berpangkat tidak bisa ditangkap. Supaya kami juga semangat mencuri ayam,” tambahnya dengan nada sarkastik.

Warga Desa Benteng Malewang berharap aparat penegak hukum menanggapi serius laporan-laporan tersebut, demi keadilan dan tegaknya supremasi hukum khususnya di Kabupaten Bulukumba