Blitar, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sebanyak 4.819 pekerja di sektor tembakau, mulai dari buruh tani cengkeh hingga karyawan pabrik rokok di Kabupaten Blitar, menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025.
Setiap penerima akan memperoleh bantuan tunai sebesar Rp 300.000 per bulan selama enam bulan berturut-turut.
Program ini dilaksanakan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan kelompok pekerja informal dan rentan di sektor tembakau.
“Penerima BLT harus memiliki KTP Kabupaten Blitar dan memang bekerja di sektor pertembakauan, termasuk buruh di dua pabrik rokok yang berlokasi di Kota Blitar,” jelas Yuni Urinawati, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kabupaten Blitar, Jumat (13/6/2025).
Program bantuan ini bukanlah hal baru, sebab BLT sudah dilakukan sejak 2023 dan akan terus berlanjut hingga 2025 sesuai dengan kebijakan nasional.
Pada tahun ini, pencairan dana direncanakan berlangsung pada Juni, dengan proses validasi dan verifikasi data yang sedang berjalan untuk memastikan tepat sasaran.
“Kami pastikan hanya yang memenuhi kriteria yang akan menerima bantuan. Proses verifikasi ini penting agar BLT benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan,” ujar Yuni.
Penyaluran dana juga bakal dilakukan melalui kerja sama dengan Bank Jatim, di mana dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
Di samping itu, Dinsos akan melakukan pengawasan lapangan agar penyaluran berlangsung transparan dan efektif.
Yuni berharap program dari pemerintah daerah ini terus berlanjut.
“Kami ingin bantuan ini betul-betul mampu membantu meringankan beban ekonomi para buruh tembakau dan mempertahankan keberlangsungan penghidupan mereka,” pungkasnya.( arif/ ADV/ Kominfo)