Magetan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Magetan,
bersama Kantor Bea Cukai Madiun dan Polres Magetan kembali menggelar operasi gabungan beratas peredaran rokok ilegal. (18/6/2025).
Terdapat tiga tim yang diterjunkan untuk menyisir wilayah Kecamatan Karangrejo, Kecamatan Barat, dan Kecamatan Kartoharjo, dalam Operasi gabungan kali.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakkda) Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar, menjelaskan bahwa pelaksanaan operasi ini merupakan bagian dari fasilitasi dan dukungan Satpol PP terhadap operasi gabungan pemberantasan rokok ilegal di wilayah tersebut.
“Hari ini kita melaksanakan kembali operasi bersama peredaran rokok ilegal di Kabupaten Magetan. Terdapat tiga tim yang diterjunkan untuk menyisir wilayah Kecamatan Karangrejo, Kecamatan Barat, dan Kecamatan Kartoharjo,” ujarnya
Ia menambahkan bahwa pelaksanaan operasi bersama tim gabungan kali ini belum menemukan adanya pelanggaran atau bukti peredaran rokok ilegal. Ia menganggap hal ini sebagai indikasi positif dari keberhasilan sosialisasi yang telah gencar dilakukan.
“Kini, peredarannya tidak lagi terbuka, di toko dan warung-warung sudah tidak lagi menjual rokok ilegal,” Jelas Gunendar
Meski demikian, Gunendar mengungkapkan, Modus distribusi kini beralih ke jalur tersembunyi seperti penjualan melalui platform online, yang menjadi tantangan tersendiri dalam proses penindakan.
“Ini yang menjadi tantangan baru bagi kami. Penjualan tidak dilakukan secara umum, melainkan lewat jaringan online. Maka dari itu, kami telah berkoordinasi dengan Bea Cukai Madiun untuk merumuskan langkah-langkah taktis dalam menghadapi pola baru ini,” ungkapnya.